Berikut adalah aturan perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021. Kemenhub telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi melalui empat surat edaran. Surat edaran tersebut masing masing bernomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid 19.
Satu di antaranya adalah adanya penyesuaian terkait penumpang yang akan menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang. Penyesuaian yang dimaksud yaitu penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun aturan tersebut dapat terpenuhi apabila penumpang yang bersangkutan telah menerima vaksin dengan dosis lengkap.
Oleh karena itu bagi penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif test RT PCR. Selain itu hal lain yang menyangkut peraturan tersebut adalah hanya diberlakukan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Jawa dan Bali. Selengkapnya berikut adalah aturan untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari .
Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api) Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu: Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)