Platform digital atau marketplace menjadi pilihan untuk mencari produk kebutuhan sehari hari, termasuk produk pertanian secara lebih cepat, mudah dan praktis. Berbagai produk dan jasa disediakan marketplace termasuk produk produk pertanian seperti pestisida, benih, pupuk dan produk pertanian lainnya dengan latar belakang penjual yang beragam pula. Penggunaan platform digital dalam jual beli produk pertanian tentu memberikan kemudahan namun perlu perhatian khusus karena memiliki potensi masalah negatif bagi para stakeholder.
CropLife Indonesia bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Jakarta Smart City Pemprov DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston, Jakarta, Rabu kemarin. FGD ini untuk menyelaraskan visi misi, merumuskan program kerja (work plan), dan membentuk gugus tugas bersama guna mengantisipasi perkembangan perdagangan digital produk pertanian saat ini dan di masa mendatang. Senior Advisor CropLife Indonesi, Midzon Johannis saat membuka diskusi menyampaikan harapan agar produk produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang saat ini dijual bebas di e commerce dibuatkan aturan dan pengawasan sehingga ada jaminan bahwa produk tersebut asli dan terdaftar, aman dalam distribusi dan tidak merugikan petani (konsumen) dan industri.
Bagi pihak konsumen antara lain distribusi yang tidak terkontrol serta keaslian dan legalitas produk. Konsumen akan dirugikan jika membeli produk produk pertanian yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berkualitas, sehingga akan merusak hasil dan/atau proses yang terjadi di pertanian mereka. "Dari pihak industri penyedia produk pertanian, brand image industri akan rusak akibat perbuatan oknum oknum yang memalsukan produk mereka, imbas pada rusaknya rantai pasok dan operasional bisnis mereka secara utuh," jelas Midzon Johannis. Praktek pemalsuan dan peredaran produk ilegal yang tak terkontrol di platform digital dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak yang dikenakan atas barang dan jasa pertanian tersebut.
"Selain itu, produk palsu dan ilegal dapat mengganggu ketahanan pangan nasional, yaitu dengan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian," tambahnya. Sedangkan Executive Director CropLife Indonesia, Agung Kurniawan memberikan highlite akan pentingnya segera menanggulangi aspek negatif dari jual beli produk pertanian di e commerce mengingat situasi serba daring akibat pandemi Covid 19 dan pentingnya menjaga ketahanan pangan hingga jangka panjang. "Salah satu upaya yang diperlukan adalah sinergi program pemerintah untuk mengurangi resiko hal hal negatif dari penggunaan e commerce," Kata Agung Kurniawan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergi dari kementerian terkait dalam upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan pemanfaatan digital dalam penyebaran produk produk pertanian palsu dan illegal. Mulai dari kebijakan hingga petunjuk teknis (guideline) atau Standard Operational Procedure (SOP) yang didapat dari hasil kolaborasi beberapa kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "CropLife Indonesia memiliki komitmen memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal, secara kontinu dan konsisten terus melakukan kegiatan edukasi dan sinergi dengan para stakeholder secara offline maupun online," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI, Dwi Herteddy memaparkan, dasar hukum Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida telah diatur dalam PP No.7 tahun 1973 dan UU No.20 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sehingga sangat jelas produk perlindungan pertanian harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dipasarkan.
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pendaftaran secara elektronik dimulai sejak tahun 2014, per Januari 2020 telah terdaftar sebanyak 431 perusahaan dengan jumlah 4646 produk. "Temuan di lapangan, banyak produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang beredar di e commerce ternyata belum terdaftar yang dapat diindikasikan dari label kemasan. Produk terdaftar tentu akan mencantumkan nomor pendaftaran, cara aplikasi, bahan aktif. Sedangkan produk yang tidak terdaftar tidak ada penjelasan tersebut sehingga berpotensi merugikan konsumen," urainya. Kasie Sub Direktorat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementerian Petanian RI, Karmila Ginting menjelaskan, tujuan dari pengawasan pestisida adalah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.
Salah satu obyek pengawasan yang dilakukan terkait penyebaran pestisida adalah publikasi pada media cetak dan atau media elektronik (pengamatan dan pemantauan iklan, label dan brosur). Hal yang sama juga ditemukan yakni adanya penjualan produk pertanian yang tidak terdaftar di e commerce. Sesuai peraturan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Sebagai contoh UU No.22 Tahun 2019 Pasal 123 menyatakan “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel” akan dikenakan sanksi. Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Perlu edukasi secara luas bagi petani dan kios agar mereka paham sehingga bersama sama ikut mencegah peredaran produk pertanian palsu dan illegal serta lebih cermat dalam memilih produk pertanian," tuturnya. Sementara, Koordinator Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok & Penting dan Barang yang Diatur, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko menyatakan bahwa transaksi di e commerce terus meningkat antara lain akibat kondisi pandemi. "Maraknya e commerce tentunya memerlukan regulasi untuk perlindungan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek kepentingan nasional dalam hal perkembangan UKM," katanya.
Secara pengawasan, perdagangan di e commerce sebenarnya lebih mudah diawasi dibandingkan perdagangan offline, karena ada jejak digital. Saat ini Kemendag sedang menyusun regulasi agar penyelenggara bertanggungjawab terhadap konten yang ada di platformnya. Diskusi juga diikuti pihak PemProv DKI Jakarta. Yudhistira Nugraha, selalu Direktur Jakarta Smart City (JSC), memaparkan mengenai Jaki sebagai super App yang dimiliki PemProv DKI Jakarta. Jaki merupakan aplikasi digital yang menyediakan fitur fitur merefleksikan citizen design services, tujuannya sebagai pusat informasi dan layanan masyarakat Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika terjadi ketidaknyamanan dan pelanggaran yang mereka alami melalui fitur yang ada. Terbuka kesempatan kolaborasi untuk mengedukasi masyarakat Jakarta agar semakin smart dalam memilih produk pertanian mengingat tren urban farming yang meningkat di masyarakat Jakarta," kata Zaki.
Kesempatan tersebut disambut baik oleh Alex L. Suherman selaku Biotech & Seeds Manager CropLife Indonesia. Menurutnya, kolaborasi Smartcity dan CropLife Indonesia dalam melakukan edukasi kepada publik mengenai pentingnya memilih benih dan produk pertanian yang asli dan terdaftar melalui platform digital. "Edukasi ini tentunya akan membantu konsumen mendapatkan produk berkualitas baik dan terjamin," kata dia. Sebelumnya, CropLife Indonesi menggelar dua kegiatan webinar tentang anti pemalsuan produk pertanian di platform digital telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober dan 8 Desember 2020. Webinar tersebut melibatkan para pemangku kepentingan terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT – PSBTPH) dan IdEA (Indonesia E Commerce Association).
Peserta webinar sepakat bahwa sangat diperlukan upaya membangun sinergitas guna terwujudnya pertanian berkelanjutan melalui teknologi pertanian tepat guna dan meminimalisir resiko penyebaran produk pertanian palsu dan ilegal di e commerce. Dari kegiatan ini diharapkan akan terbentuk sinergi untuk menghasilkan capaian dan luaran (output dan outcome) yang dapat diukur (tangible) dan dirasakan manfaatnya bagi semua pihak terkait (konsumen, industri, penyedia platform digital, dan pemerintah). Hasil dari diskusi disepakati untuk segera melakukan embentukan gugus tugas (task force) dan penandatangan nota kesepahaman lintas kementerian, CropLife Indonesia, dan iDEA (Indonesian E commerce Association). Kemudian dilakukan penyusunan rencana kerja (work plan) tahun 2021 2022, hingga dihasilkan output berupa panduan (guideline) atau Standard Operational Procedure (SOP), dan sosialisasinya kepada publik, tentang praktik perdagangan produk pertanian di platform digital.