Berdalih Tak Puas dengan Istri, Ayah di Bangka Tengah Setubuhi Anak Tiri, Beraksi Selama 4 Tahun

Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 35 tahun berinisial T alias Otong. Sementara korbannya merupakan remaja belia sebut saja Melati yang kini masih berusia 13 tahun.

Otong dilaporkan telah melecehkan korban selama 4 tahun. Aksi pertamanya, dilakukan saat korban masih berusia 4 tahun. Kini Otong berhasil diamankan pada Kamis (4/11/2021) kemarin.

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalanbaru berhasil menyergap tersangka pelaku di kediamannya di Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah (Bateng). Namun sayangnya, saat ditangkap Otong mencoba mengelabui petugas dan hendak melarikan diri. Karena itu pula, polisi mengaku terpaksa menembak betis kanan pria ini.

Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono mengatakan, pelaku ditangkap usai korban, Melati, bukan nama sebenarnya melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan (Basel). Saat itu dia menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah mengetahui tindakan bejat ayah tirinya, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah. Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali,” kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers di Polsek Pangkalanaru, Jumat (5/11/2021). Hasil pemeriksaan kata Kapolsek, dipastikan sudah ratusan kali pelaku melakukan rudapaksa kepada korban yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Perbuatan asusila itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Alasannya, karena Otong tak mendapatkan kepuasan seksual dengan ibu tiri korban yang kerap tak memberikan jatah kepada dirinya. Bahkan dalam melancarkan aksinya, Otong mengaku kerap mengancam korban dengan sebilah pisau. Hal itu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun." "Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun. Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku. Sementara itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru. Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *